A. Hakekat Demokrasi
Kata demokrasi seringkali
terdengar di telinga kita. Kata demokrasi digunakan dalam
berbagai aspek kehidupan, seperti demokrasi ekonomi, demokrasi dalam
politik, demokrasi dalam pemerintahan, dan sebagainya.
Namun, tahukah kamu apa artinya demokrasi tersebut?
Untuk memahami demokrasi dan
penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara ikutilah penjelasan di
bawah ini.
Kata demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratien yang
berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Dapat
dikatakan bahwa hakekat pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sesudah berakhirnya Abad
Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara Monarcchi. Raja-raja
absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep ”Hak Suci
Raja” (Divine Right of Kings). Raja-raja yang terkenal di Spanyol
ialah Isabella dan Ferdinand (1479- 1516). di Prancis raja-raja Bourbon
dan sebagainya. Kecaman-kecaman ..diontarkan terhadap gagasan absolutisme
mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang mulai
berpengauruh berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikan.
Pendobrakan terhadap
kedudukan raja-raja absolut ini didasar suatu teori rasionalistis, yang
umumnya dikenal sebagai social-contract (kontrak sosiaI).
Salah satu azas dari gagasan kontral sosial ialah bahwa dunia dikuasai oleh
hukum yang timbul (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang
universal: artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, apakah dia
raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakanNatural Law (Hukum
Alam, ius- naturale). Unsur universalisme inilah yang diterapkan pada
masalah-masalah politik. Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara
raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya
mengikat kedua belah fihak. Kontrak sosial menentukan di satu fihak bahwa raja
diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan
suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights) dengan
aman. Di fihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal hak· hak alam
itu terjamin.
Pada hakekatnya teori-teori
kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut
dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan.
ini antara lain John Locke dari Inggris (I632-1704) da Montesquieu dari
Perancis (1689-) 755). Menurut John Locke hak-hak politik mencakup hak atas
hidup, atas kebebasan dan hak untuk memiliki (life, liberty and property).
Montesquieu mencoba menyusun suatu sistim yang dapat menjamin hak-hak politik
itu, yang kemudian dikenal dengan istilah trias politica. Idee-idee
bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi Perancis pada
akhir abad ke-18, serta Revolusi Amerika melawan Inggris.
Di Yunani sendiri
pelaksanaan demokrasi ini dilakukan secara langsung. Artinya
setiap warga negara terlibat langsung dalam membicarakan semua masalah di dalam
polis. Penerapan demokrasi berawal dari Solon, pemimpin masyarakat Athena
mengumpulkan warga negara Athena dalam amphiteater untuk bersidang dan
membicarakan permasalahan di dalam polis. Sistem ini terus dikembangkan oleh
Pericles setelah perang Yunani dan Persia berakhir. Dengan sistem demokrasi
ini, Athena berkembang menjadi pusat kebudayaan dan pemerintahan sipil di
Yunani.
B. Sejarah
Perkembangan Demokrasi
Pada permulaan
pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa azas dan
nilai yang diwariskan kepadanya dari masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai
demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama
yang dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang-perang agama yang
menyusulnya.
Sistim demokrasi yang
terdapat di negara-kota (city state) Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke·3
S.M.) merupakan demokrasi langsung (direct
democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi
Yunani dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi
yang sederhana, wilayahnya terbatas (negara terdiri dari kota dan daerah
sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu
negara-kota). Lagipula, ketentuan-ketentuan demokrasi hanya
berlaku untuk warga negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja
dari penduduk. Untuk mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang
asing demokrasi tidak berlaku. Dalam negara modern demokrasi
tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwakilan
(representative democracy).
Memasuki Abad Pertengahan
(600-1400) gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan hilang
dari muka dunia Barat. Masyarakat Abad Pertengahan dicirikan oleh struktur
sosial yang feodal (hubungan antara vassal dan lord); yang kehidupan sosial
serta spirituilnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama lainnya; yang
kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antara para bangsawan
satu sama lain. Dilihat dari sudut perkembangan demokrasi Abad Pertengahan
menghasilkan suatu dokumen yang penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar)
(1215). Magna Charta merupakan semacam kontrak. antara beberapa bangsawan dan
Rlija. John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa
mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari
bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan
sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku
untuk rakyat jelata, namun dianggap sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan
demokrasi.
Sebelum Abad Pertengahan
berakhir dan di Eropa Barat pada permulaan abad ke-16 muncul negara-negara
nasional (national state) dalam bentuk yang modern, maka Eropa Barat mengalami
beberapa perubahan sosial dan kulturil yang mempersiapkan jalan untuk memasuki
zaman yang lebih modern di mana akal dapat memerdekakan diri dari
pembatasan-pembatasannya.
Sebagai akibat dari
pergolakan yang tersebut di atas tadi maka pada akhir abad ke-19 gagasan
mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai program dan sistim
politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis
dan mendasarkan dirinya atas azas-azas kemerdekaan individu, kesamaan hak
(equal rights) serta hak pilih untuk semua warganegara (universal
suffrage)
Dalam abad ke-19 dan
permulaan abad ke-20 lahirlah gagasan mengenai demokrasi konstitusional.
AhIi hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan
Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli
Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Oleh
Stahl disebut empat Unsur Rechtsstaat (negara demokrasi yang
berdasarkan hukum) dalam arti klasik, yaitu:
1) Adanya perlindungan
hak-hak manusia
2) Adanya pemisahan atau
pembagian kekuasaan untuk menjamin hak- hak itu
3) Pemerintah
berdasarkan peraturan-peraturan
4) Peradilan administrasi
dalam perselisihan.
Unsur-unsur Rule
of Law dalam arti yang klasik, seperti yang dikemukakan oleh A.V.
Dicey dalamIntroduction to the Law of the Constitution mencakup:
1. Supremasi aturan-aturan
hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence
of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum
kalau melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama dalam
menghadapi hukum (equality before the law). DaliI ini berlaku
baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
3. Terjaminnya hak-hak
manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta
keputusan-keputusan pengadilan.
C. Macam-macam Demokrasi
Beberapa macam demokrasi
yang berkembang di dunia, antara lain:
1)Demokrasi Parlementer
Di dalam sistem parlementer,
kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu,
menteri-menteri kabinet harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada
Dewan/DPR/Senat. Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat
dengan mosi tidak percaya.
2)Demokrasi Liberal
Dalam system liberal,
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan (sparate of power
atau pemisahan kekuasan). Kepala negara / presiden langsung dipilih oleh rakyat
(contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi liberal pemerintah dipegang oleh
partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah menjadi
pihak oposisi.
3)Demokrasi Rakyat
Demokrasi ini terdapat dalam
negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya
tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada di tangan sekelompok
kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang memegang dan mempergunakan
kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis. Dalam demokrasi rakyat, pada
dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam sistem
demokrasi lainnya.
4.Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dalam Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya
musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan
keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara (Pasal 2, Ayat (3), WD
1945). Dalamdemokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas
ataupun tirani minoritas. Domiinasi mayoritas adalah kelompok besar yang
menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan
kelompok yang kecil. Tirani minoritas adalah kelompok kecil yang menguasai
segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok
besar.
Keunggulan demokrasi
Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai
berikut.
1. Adanyaa penghargaan
terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
2.Mendahulukan kepentingan
rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
3. Mengutamakan musyawarah
untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
4. Kebenaran dan keadilan
selalu dijunjung tinggi.
5. Mengutamakan kejujuran
dan iktikad baik.
Sedangkan dilihat dari
pelaksanaannya dikenal ada dua macam demokrasi, yaitu demokrasi
langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
1.Demokrasi langsung, adalah
suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam membicarakan
atau menentukan segala unsur negara secara langsung. Demokrasi langsung pernah
dipraktikan pada zaman Yunani kuno; yaitu beberapa negarakota di Athena.
Demokrasi yang pertama di dunia ini mampu melaksanakan demokrasi langsung
dengan suatu majelis yang mungkin terdiri dari 5000 sampai 6000 orang dan
berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan demokrasi langsung.
2.Demokrasi tidak
langsung atau perwakilan, adalah suatu sistem demokrasi yang dalam
menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam suatu
lembaga parlemen atau lembaga perwakilan rakyat. Lembaga ini dipilih dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itu dalam demokrasi tidak langsung
semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan menetapkan kebijakan tentang
persoalan-persoalan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar