Welcome To My Simple Blog

Laman

Kamis, 17 November 2016

Perang Padri


Sejarah Perang Padri

Perang Padri terjadi di Sumatera barat dan sekitarnya tepatnya di kawasan Kerajaan Pagaruyung dari tahun 1803 hingga 1838. Perang ini terjadi akibat adanya  pertentangan dalam masalah agama sebelum berubah menjadi peperangan melawan penjajahan.

Pada abad ke-9 tiga orang ulama Minangkabau kembali dari tanah suci, yaitu Haji Miskin, Haji Piabang , dan Haji Sumanik. Mereka mempelajari dan mengembangkan aliran Wahabi, yaitu gerakan yang menghendaki agama islam dilaksanakan secara murni sesuai dengan Al Quran dan alhadist. Gerakan mereka disebut gerakan Padri ( Artinya tokoh tokoh agama/ ulama). Tujuan gerakan ini adalah memperbaiki masyarakat Minangkabau dan mengembalikan mereka pada jalan  yang sesuai dengan ajaran ajaran islam yang benar.

Gerakan Padri disambut baik oleh para ulama dan sebaliknya gerakan tersebut ditentang keras oleh kaum adat yang menolak dihapusnya adat kebiasaan yang telah berakar meskipun melanggaar agama. Maka terjadi ketegangan antara kaum padri dengan kaum adat setempat.

Penyebab terjadinya Perang Padri
  1. Adanya perselisihan antara kaum adat dan kaum padri sebagai akibat dari usaha yang dilakukan kaum padri untuk memurnikan ajaran Islam dengan menghapus adat kebiasaan yang tidak sesuai dengan ajaran islam.
  2. Campur tangan belanda dengan membantu kaum adat .Pertempuran pertama terjadi dikota lawas kemudian meluas ke daerah daerah lain. Sehingga muncul pemimpin pemimpin yang mendukung gerakan kaum padri seperti Datuk Bandaro, Datuk Malim Basa (Imam Bonjol), Tuanku pasaman, Tuanku Nan Rencek, Tuanku Nan. cerdik, dan Tuanku Nan Gapuk. 
Tokoh Perlawanan

• Muhammad Syahab atau Peto (Pendito) Syarif, yang terkenal sebagai Tuanku Imam Bonjol. 

• Tuanku nan Cerdik

• Tuanku Tambusai 

• Tuanku nan Alahan 

Proses Perlawanan 

• Perang Padri terdiri atas dua bagian. Perang Padri bagian pertama terjadi antara tahun 1821-1825. Perang Padri bagian kedua terjadi antara tahun 1830-1837. 

• Perang Padri bagian pertama ditandai serangan Kaum Padri ke pos-pos Belanda di Sumawang, Sulit Air, Enam Kota, Rau, dan Tanjung Alam. Kekuatan pasukan Padri berpusat di Bonjol dan Alam Panjang. 

• Pada tanggal 22 Januari 1824, disepakati perjanjian perdamaian di Bonjol. Namun, karena pelanggaran oleh pasukan Belanda, muncul perlawanan lebih dahsyat dari Kaum Padri. 

• Pada tangga115 November 1825, disepakati perjanjian perdamaian di Padang. Tawaran perdamaian dari Belanda lebih disebabkan oleh harus ditariknya pasukan Belanda ke Jawa untuk menghadapi perlawanan Diponegoro. Peristiwa perdamaian di Padang itu menandai akhir Perang Padri bagian pertama. 

• Seusai Perang Diponegoro, pasukan Belanda mendirikan pos di wilayah kekuasaan Kaum Padri. Peristiwa itu mengawali Perang Padri bagian kedua. Pasukan Belanda diperkuat pasukan dari Jawa pimpinan Sentot Ali Basyah Prawirodirjo. Pada tanggal 21 September 1837, benteng Bonjol jatuh. Meskipun Tuanku Imam Bonjol telah ditangkap lalu diasingkan, perlawanan masih berlanjut di bawah pimpinan Tuanku Tambusai, Tuanku nan Cerdik, dan Tuanku nan Alahan. Perang Padri sama sekali berakhir setelah Tuanku nan Alahan menyerah.

Sumber



Sejarah dan Tokoh Pendiri PNI



Sejarah dan Tokoh Pendiri PNI
Organisasi ini semula bernama Perserikatan Nasional Indonesia. PNI berdiri di Bandung pada tangal 4 Juli 1927. Tokoh-tokoh Pendirinya adalah Ir. Soekarno, Anwari, Mr. Sartono, Mr. Iskaq Cokroadisuryo, Mr. Sunaryo, M. Budiarto, dan dr. Samsi.
Dalam kongres Perserikatan Nasional yang pertama di Surabaya, Perserikatan Nasional Indonesia diubah namanya menjadi Partai Nasional Indonesia (PNI).
Tujuannya adalah mencapai Indonesia Merdeka atas usaha sendiri. Adapun ideologinya adalah marhaenisme, bersifat mandiri, dan nonkooperatif.
Sebagai wadah persatuan politik yang ada di Indonesia pada tanggal 17 Desember 1927 diselenggarakan kongres pertama dengan tujuan agar langkah dan perjuangan partai-partai yang ada seragam.
Dalam kongresnya di Surabaya pada tahun 1928 PNI berhasil menyusun program kegiatan dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
1) Dalam bidang politik
a) Memperkuat rasa kebangsaan dan persatuan.
b) Pan Asianisme (memperkuat hubungan dengan bangsabangsa Asia yang masih terjajah).
c) Menuntut kebebasan pers, berserikat, dan warga negara.
d) Menyebarkan pengetahuan sejarah nasionalisme untuk mengembangkan nasionalisme.
2) Dalam bidang ekonomi
a) Mengajarkan prinsip perekonomian nasional berdikari, membantu pengembangan perindustrian dan perdagangan nasional.
b) Mendirikan bank nasional dan koperasi untuk mencegah riba.
3) Dalam bidang sosial
a) Memajukan pengajaran nasional.
b) Memperbaiki kedudukan wanita dengan manganjurkan monogami.
c) Memajukan serikat buruh, serikat tani, dan pemuda.
Pesatnya perkembangan PNI menyebabkan Belanda khawatir. Dengan alasan PNI akan mengadakan pemberontakan, maka tokoh-tokoh PNI ditangkap Belanda dan diajukan ke pengadilan kolonial.
Tokoh-tokoh tersebut di antaranya Ir. Soekarno, Markun Sumadiredja, Gatot Mangkupraja, dan Supriadinata. Dalam pengadilan di Bandung, Ir. Soekarno membacakan pembelaannya yang sangat terkenal dengan judul “Indonesia Menggugat”.
Bulan April 1930 Ir. Soekarno dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan di penjara di Sukamiskin Bandung, sedangkan tokoh lainnya dihukum antara satu sampai dua tahun. Akhirnya pada tahun 1931 PNI bubar kemudian muncul Partindo dan PNI Baru.

Demokrasi Pancasila





I. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
  1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
  2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
  3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
  4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

V. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

VI. ASAS DEMOKRASI PANCASILA


Asas Demokrasi Pancasila - Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut:
  • Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.  
  • Asas Musyawarah: Pengertian asas msyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama. 
DEMOKRASI sebagai way of life
Di samping sebagai suatu sistem pemerintahan, demokrasi Pancasila merupakan way of life atau tata cara hidup dalam bidang pemerintahan. Cara hidup adalah cara yang dianggap sesuai dalam penyelenggaraan roda pemerintahan agar menjadi tertib dan teratur serta aman dan damai.
Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik meliputi beberapa hal berikut.
1. Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan atau masalah yang menyangkut kehidupan bernegara dan bermasyarakat diselesaikan melalui lembaga-lembaga negara yang sudah ditentukan. Dalam hal ini, bagaimana aspirasi permasalahan rakyat ditampung oleh pemerintahan guna dicari solusi pemecahan, penyelesaian.
2. Berdialog atau diskusi. Ciri negara yang berdemokrasi adalah terbukanya proses dialog atau diskusi demi tercapainya pertukaran pikiran demi kepentingan rakyat. Diskusi atau dialog bisa berbentuk polemik.

SUMBER